TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS POKOK

Melaksanakan pemeliharaan, produksi, pemuliaan, pengembangan, penyebaran dan distribusi bibit ternak unggul, serta produksi dan distribusi benih/bibit hijauan pakan ternak.

FUNGSI

·       Penyusunan program, rencana kerja, dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta penyiapan evaluasi dan pelaporan;

·       Pelaksanaan pemeliharaan, produksi dan pemeliharaan bibit ternak unggul;

·       Pelaksanaan uji performance dan uji zuriat ternak unggul;

·       Pelaksanaan recording pembibitan ternak unggul;

·       Pelaksanaan pelestarian plasma nutfah;

·       Pelaksanaan pengembangan bibit ternak unggul;

·       Pemberian bimbingan teknis pemeliharaan, produksi dan pemuliaan bibit ternak unggul;

·       Pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan hewan, dan pelaksanaan diagnosa penyakit hewan;

·       Pelaksanaan pengawasan mutu pakan ternak;

·       Pengelolaan pakan ternak dan hijauan pakan ternak;

·       Pemberian informasi, dokumentasi, penyebaran dan distribusi hasil produksi bibit ternak unggul bersertifikat dan hijauan pakan ternak;

·       Pelaksanaan evaluasi kegiatan pembibitan ternak unggul dan hijauan pakan ternak unggul;

·       Pemberian pelayanan teknis pemeliharaan bibit ternak unggul;

·       Pemberian pelayanan  teknis pemuliaan dan produksi bibit ternak unggul;

·       Pengelolaan prasarana dan sarana teknis;

·       Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPTUHPT

Lampiran File Download
1 (Download)