TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS POKOK
Melaksanakan pemeliharaan, produksi, pemuliaan, pengembangan, penyebaran dan distribusi bibit ternak unggul, serta produksi dan distribusi benih/bibit hijauan pakan ternak.
FUNGSI
· Penyusunan program, rencana kerja, dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta penyiapan evaluasi dan pelaporan;
· Pelaksanaan pemeliharaan, produksi dan pemeliharaan bibit ternak unggul;
· Pelaksanaan uji performance dan uji zuriat ternak unggul;
· Pelaksanaan recording pembibitan ternak unggul;
· Pelaksanaan pelestarian plasma nutfah;
· Pelaksanaan pengembangan bibit ternak unggul;
· Pemberian bimbingan teknis pemeliharaan, produksi dan pemuliaan bibit ternak unggul;
· Pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan hewan, dan pelaksanaan diagnosa penyakit hewan;
· Pelaksanaan pengawasan mutu pakan ternak;
· Pengelolaan pakan ternak dan hijauan pakan ternak;
· Pemberian informasi, dokumentasi, penyebaran dan distribusi hasil produksi bibit ternak unggul bersertifikat dan hijauan pakan ternak;
· Pelaksanaan evaluasi kegiatan pembibitan ternak unggul dan hijauan pakan ternak unggul;
· Pemberian pelayanan teknis pemeliharaan bibit ternak unggul;
· Pemberian pelayanan teknis pemuliaan dan produksi bibit ternak unggul;
· Pengelolaan prasarana dan sarana teknis;
· Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPTUHPT