Assalamu’alaikum

Salam tanah rencong

Indrapuri, 6 Mei 2021, dalam rangka sosialisasi pengendalian gratifikasi terhadap PNS di BPTU-HPT Indrapuri diharapkan tidak meminta, memberi dan menerima gratifikasi, dilarang meminta tunjangan hari raya dan dilarang menggunakan fasilitas dinas. Sosialisasi ini dilakukan dengan cara memberikan informasi melalui website dan media sosial (IG dan FB).

Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B UU No 20 Tahun 2021 adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.