Tugas Pokok

Melaksanakan pemeliharaan, produksi, pemuliaan, pengembangan, penyebaran dan distribusi bibit ternak unggul, serta produksi dan distribusi benih/bibit hijauan pakan ternak.

Fungsi

  • Penyusunan program, rencana kerja, dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta penyiapan evaluasi dan pelaporan;
  • Pelaksanaan pemeliharaan, produksi dan pemeliharaan bibit ternak unggul;
  • Pelaksanaan uji performance dan uji zuriat ternak unggul;
  • Pelaksanaan recording pembibitan ternak unggul;
  • Pelaksanaan pelestarian plasma nutfah;
  • Pelaksanaan pengembangan bibit ternak unggul;
  • Pemberian bimbingan teknis pemeliharaan, produksi dan pemuliaan bibit ternak unggul;
  • Pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan hewan, dan pelaksanaan diagnosa penyakit hewan;
  • Pelaksanaan pengawasan mutu pakan ternak;
  • Pengelolaan pakan ternak dan hijauan pakan ternak;
  • Pemberian informasi, dokumentasi, penyebaran dan distribusi hasil produksi bibit ternak unggul bersertifikat dan hijauan pakan ternak;
  • Pelaksanaan evaluasi kegiatan pembibitan ternak unggul dan hijauan pakan ternak unggul;
  • Pemberian pelayanan teknis pemeliharaan bibit ternak unggul;
  • Pemberian pelayanan  teknis pemuliaan dan produksi bibit ternak unggul;
  • Pengelolaan prasarana dan sarana teknis;
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPTUHPT.