1.   APA DAN BAGAIMANA TUGAS POKOK BALAI PEMBIBITAN TERNAK UNGGUL DAN HIJAUAN PAKAN TERNAK INDRAPURI?

BPTU HPT Indrapuri merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia mempunyai tugas pokok untuk Melaksanakan pemeliharaan, produksi, pemuliaan, pengembangan, penyebaran dan distribusi bibit ternak unggul, serta produksi dan distribusi benih/bibit hijauan pakan ternak.

2.   BAGAIMANA CARA BERKARIR DI BPTU HPT INDRAPURI?

Pendaftaran karir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPTU HPT Indrapuri mengikuti format seleksi nasional untuk Pegawai Negeri Sipil. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan bersamaan diseluruh instansi pemerintah di Indonesia termasuk BPTU HPT Indrapuri sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian. Informasi mengenai seleksi dan formasi CPNS dapat dilihat di website kementerian dan lembaga maupun dalam publikasi nasional saat periode seleksi CPNS berlangsung.

3.   APA SAJA YANG DIPRODUKSI DAN DIJUAL DI BPTU HPT INDRAPURI?

Sesuai tugas pokoknya, BPTU HPT Indrapuri memproduksi bibit sapi Aceh dan bibit hijauan pakan ternak.

4.   APAKAH PETERNAK/MASYARAKAT BOLEH MEMBELI BIBIT SAPI DI BPTU HPT INDRAPURI DAN APA SYARATNYA?

Peternak dapat mengajukan surat permohonan pembelian bibit sapi dengan mengirim langsung ke alamat BPTU HPT Indrapuri : Jln.Banda Aceh - Medan Km. 25 Desa Reukih Dayah, Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar - Kodepos. 23363 atau melalui Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. . Ternak bibit yang dibeli dipergunakan untuk bibit, bukan untuk penggemukan/pedaging atau dipotong. Harga ternak bibit yang ada di BPTU HPT Indrapuri sesuai dengan harga yang berlaku dalam tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Pertanian (PP. No. 35 Th. 2016).

5.   BAGAIMANA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK BPTU HPT INDRAPURI?

Dengan menghubungi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), BPTU HPT Indrapuri, melalui no hp 0811 6723 777, atau email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Jam layanan informasi dilaksanakan setiap hari kerja yaitu Senin sampai dengan Jumat dari jam 08.00 sd 15.00 WIB dengan waktu istirahat jam 13.00 sd 14.00 WIB, untuk hari Jumat waktu istirahatnya jam 12.00 sd 14.00 WIB.

6. BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN PENGADUAN KONTEN WEBSITE YANG MENGANDUNG SARA KE BPTU HPT INDRAPURI?

Aduan konten website silahkan kirimkan detail pengaduan ke BPTU HPT Indrapuri, melalui no hp 0811 6723 777, atau email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.