Bersama drh.Abdulkarnaen (Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Subdit Kesejahteraan Hewan)

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 04 Maret 2020 di Aula BPTU-HPT Indrapuri


Dasar hukum : undang-undang nomor 18 Tahun 2009 Jo undang-undang nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Prinsip Kesejahteraan Hewan :
1. Bebas dari rasa lapar,Haus Dan malnutrisi
2. Bebas dari ketidaknyaman
3. Bebas dari rasa nyeri,luka dan sakit
4. Bebas be mengekspresikan prilaku alaminya
5. Bebas dari rasa takut Dan tertekan

Aspek kesejahteraan hewan yang menjadi perhatikan para peternak dan harus dijalankan :
1. Aspek Pakan dan Air
    a. Pakan : Mencukupi, selalu tersedia dandiletakkan sesuai prilaku ternak
    b. Air : Adlibitum dan bersih

2. Management Kesehatan Hewan
    a. Biosecurity
    b. Penanganan kesehatan hewan dan pengendalian
    c. Eutanasi / pemusnahan hewan dalam kondisi darurat
    d. Penanganan bangkai dan limbah

4. Cara memperlakukan ternak
    a. Sesuai prilaku ternak
    b. Melakukan penggiringan ternak dengan perlahan
    c. Penangkapan ternak dgn memperhatikan kaidah kesrawan.
    d. Gunakan aplikasi terknologi sesuai fungsinya
    e. Pemisahan ternak sesuai kelompok,umur dan jenis kelaminnya