Permenpan-RB No.13 Tahun 2019 Pasal 80 menyatakan :
1. Pada saat peraturan menteri Ini mulai berlaku ketentuan pembebasan sementara karena tidak memenuhi angka kredit dicabut dan tidak berlaku lagi.
2. Pejabat fungsional dibebaskan sementara karena tidak memenuhi memenuhi angka kredit dan belum dberhentikan dari jabatan fungsional diangkat kembali dalam jabatan fungsional sesuai jenjang jabatannya.

Berdasarkan permenpan diatas pada hari selasa tanggal 03 Maret 2020 Kepala Balai Pembibitan Ternak Unggul Dan Hijauan Pakan Ternak Indrapuri (drh.Vierman) Kembali melantik 2 orang pejabat fungsional Pengawas Mutu Pakan untuk Kembali aktif sebagai Pejabat Fungsional sesuai dengan jabatannya.

Nama Pejabat yang dilantik dan diaktifkan kembali sebagai Pejabat Fungsional :
1. Hasbi.B, SP (Wastukan Ahli Muda)
2. Suparman (Wastukan Mahir)

Kepala Balai melakukan pelantikan pejabat fungsional yang disaksikan oleh KUA Kecamatan Indrapuri.
Pada kata sambutan drh .Vierman menyampaikan dengan optimis kepada pegawai yang dilantik " saya sangat yakin dan percaya bahwa pejabat yang  dilantik akan melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan sepenuhnya.

Kegiatan Ini dilaksanakan di Aula BPTU-HPT Indrapuri dan dihadiri seluruh pejabat fungsional