Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

Salam dari tanah rencong

Rabu, 16 Juni 2021. Melaksanakan suatu unit kerja pastinya ada resiko yang harus dikendalikan untuk meminimalisir kerugian yang ada atau yang akan terjadi kedepannya. Karena hal itu, maka suatu unit kerja atau badan usaha harus memiliki Sistem Pengendalian Intern.

Sistem Pengendalian Intern (SPI) adalah  proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai akan tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ir. Yuris Tiyanto, MM, memaparkan bahwa suatu Unit kerja yang tidak memiliki Sistem Pengendalian Intern maka tidak bisa disebut Unit Kerja. Dalam pelaksanaan SPI harus didukung oleh Komitmen tinggi dari pimpinan dan dukungan penuh dari bawahan.

Kepala Balai Ir. Yan Hendri, M.Si juga mengajak seluruh pegawai untuk memahami dan melaksanakan Sistem Pengendalian Intern karena SPI itu wajib bagi seluruh ASN. BPTU-HPT Indrapuri sebagai salah satu Unit Pelaksanaan Teknis Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dibawah binaan Direktorat Perbibitan, memiliki tanggung jawab dalam mematuhi Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.(NRY)