Audit Internal – Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001-2016
Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Indrapuri (BPTU-HPT Indrapuri) telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001-2016 dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanannya.
Sebagai Instansi yang telah mendapatkan sertifikasi mutu, maka wajib melaksanakan audit Internal secara periodik. Audit Internal dilakukan untuk memonitor dan mengukur kesesuaian penerapan dan kinerja sistem manajemen mutu diseluruh bagian.
Kegiatan Audit Internal dan Tinjauan Manajemen SMM ISO 9001 terintegrasi SNI ISO 37001-2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dilaksanakan selama 2 hari yang dimulai dari tanggal 31 Agustus s.d 01 September 2020.
Sebelum pelaksanaan Audit Internal dilakukan opening meeting yang dihadiri seluruh tim manajemen mutu ISO lingkup BPTU-HPT Indrapuri dan dibuka oleh Kepala Balai drh.Vierman selaku Top Manajer.
Adapun tujuan audit adalah :
1. Meninjau efektifitas penerapan SMM
2. Menilai Kekuatan dan kelemahan penerpan SMM yang ada selama ini
3. Memastikan pemahaman setiap bagian terhadap SMM dan Prosedur yang telah ditetapkan
4. Memeriksa tingkat kepatuhan pelaksanaan proses terhadap SOP
5. Memeriksa kelengkapan rekaman hasil kegiatan pelaksanaan proses dan
6. Mengidentifikasi peluang peningkatan mutu pelaksanaan kegiatan
Kesimpulannya bahwa pelaksanaan audit internal SMM akan menghasilkan Laporan Audit Internal yang terdiri dari Jadwal Pelaksanaan Audit, Daftar Periksa, Laporan Tindakan Perbaikan dan Pencegahan jika ditemukan adanya ketidak sesuaian dalam audit internal.